Polda Jateng tegaskan bahaya pengeboran minyak ilegal di Blora

Polda Jateng tegaskan bahaya pengeboran minyak ilegal di Blora

“Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,”

Bloea (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di Kabupaten Blora sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi serta pengawasan tenaga ahli.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu, menyampaikan, keselamatan warga menjadi prioritas utama.

“Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,” tegas Latif Usman.

Ia menjelaskan Polres Blora bersama Kodim, pemerintah desa, dan pemerintah daerah terus berupaya mengawasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran sembarangan. Edukasi kepada warga dinilai sangat penting karena aktivitas yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan bencana besar.

“Bupati sudah menyampaikan ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Namun, semuanya harus benar-benar diawasi oleh pihak berkompeten, dalam hal ini ESDM. Jangan sampai masyarakat nekat melakukan sendiri karena sangat membahayakan,” lanjutnya.

Menurut Latif, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menjadi pelajaran penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara mandiri tanpa izin dan tanpa keterlibatan tenaga ahli.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.