Poin Penting Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro

Poin Penting Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan pertimbangan dalam menolak gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, salah satu pertimbangan yang ada yakni terkait dengan barang bukti soal tangkapan layar di media sosial.

Sulistiyanto menyatakan bahwa tangkapan layar terkait ajakan demonstrasi oleh Delpedro telah relevan dengan penanganan perkara penghasutan oleh Polda Metro Jaya.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025,” kata Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Delpedro juga telah diberitahukan ke keluarganya juga termasuk dalam pertimbangan dalam memutuskan untuk menolak praperadilan ini. 

Kemudian, berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Delpedro juga tidak menyalahi aturan karena telah memperoleh izin pengadilan.

“Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” imbuhnya.

Di samping itu, Sulistiyanto mengemukakan dari serangkaian proses penyelidikan yang ada hingga menetapkan Delpedro menjadi tersangka sudah sah secara hukum.

“Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.

Selain itu, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan.