PN Jaksel Tolak Praperadilan Mahasiswa Unsri di Kasus Penghasutan Demo

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mahasiswa Unsri di Kasus Penghasutan Demo

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau (Unsri) Khariq Anhar.

Perlu diketahui, Khariq merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Senin (27/10/2025).

Hakim Sulistyo menilai penetapan tersangka maupun penyitaan terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh oleh kepolisian telah sesuai prosedur.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” pungkas Sulistyo.

Sekadar informasi, Khariq merupakan salah satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghasutan demo berujung ricuh. 

Sementara lima lainnya adalah Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, RAP (@RAP), dan FL (@FG).

Adapun, Khariq ditangkap di pada 29 Agustus 2025, saat akan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru. Dalam video yang disebarkan @lbh_jakarta, nampak sejumlah anggota menyeret Khariq. Di lain sisi, Khariq meneriakan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya gak salah pak,” teriak Khariq dalam video tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. 

Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya. 

Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga.