JAKARTA – Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah telah kembali ke tarif normal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Hal ini terjadi setelah berakhirnya program stimulus berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang berlangsung hingga 28 Februari 2025. PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik pasca-Lebaran, meskipun sebagian pelanggan merasakan tagihan listrik mereka meningkat.
Menanggapi berbagai keluhan yang menyebutkan adanya lonjakan tagihan listrik setelah Lebaran, PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi. Pihak PLN menegaskan bahwa tidak terjadi perubahan tarif dasar, melainkan penyesuaian kembali terhadap pemakaian normal pelanggan setelah program diskon berakhir.
“Lonjakan yang terlihat pada tagihan pelanggan hanyalah dampak dari kembalinya tarif listrik ke kondisi semula,” jelas Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PLN UID Bali, dalam keterangan di Denpasar, seperti dikutip ANTARA.
Ia menambahkan bahwa selama program diskon berlangsung, pelanggan hanya membayar setengah dari pemakaian listrik sebenarnya. Maka, saat diskon dihentikan, jumlah tagihan kembali mencerminkan konsumsi penuh.
Selain itu, meningkatnya aktivitas rumah tangga selama bulan Ramadhan juga turut menyumbang pada kenaikan konsumsi listrik. Hal ini memperkuat persepsi adanya lonjakan tagihan yang tidak biasa.
“PLN sangat memahami kekhawatiran pelanggan. Namun perlu kami tekankan, yang terjadi bukanlah kenaikan tarif, melainkan kembalinya ke pola tagihan normal,” ujar Eric.
Sebagai bentuk pelayanan, PLN menyediakan akses bagi pelanggan pascabayar untuk memantau pemakaian listrik mereka melalui aplikasi PLN Mobile dan layanan Contact Center 123. Untuk yang merasa perlu klarifikasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengunjungi kantor PLN terdekat.
PLN juga membuka layanan pengecekan langsung untuk mencocokkan data konsumsi dan tagihan listrik pelanggan. Di samping itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara efisien, terlebih saat aktivitas di rumah sedang tinggi, seperti pada bulan puasa dan hari libur nasional.
PLN menegaskan kembali bahwa tarif listrik untuk triwulan kedua tahun 2025 tetap merujuk pada regulasi yang berlaku dan tidak mengalami perubahan. Pelanggan diharapkan lebih memahami komponen dalam tagihan mereka melalui sumber informasi resmi yang telah disediakan.