Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil, menilai langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR sebagai tindakan yang aneh.
Gus Jazil merasa heran karena para penggugat meminta agar penggantian anggota DPR dilakukan melalui pemilihan ulang di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
“Tentu, hal itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih sudah melalui proses pileg yang cukup panjang. Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya untuk penggantian anggota dewan,” ujar Gus Jazil kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Keanehan lain, lanjut Gus Jazil, adalah terdapat dua gugatan ke MK untuk materi yang sama. Dia menduga penggugat memiliki tujuan yang serupa, yakni ingin mengurangi kewenangan partai politik dalam penggantian anggota dewan.
“Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW?” tandasnya terkait uji materi PAW ke MK.
Gus Jazil menegaskan penggantian anggota dewan adalah kewenangan partai politik (parpol). Gugatan terhadap pasal PAW, menurutnya, tidak tepat dan tidak relevan. Hal ini karena penggantian anggota DPR merupakan hak partai politik, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg, status mereka harus jelas sebagai kader partai,” jelasnya.
Karena itu, Gus Jazil menegaskan partai politik berhak melakukan PAW terhadap anggota DPR yang mereka usung. Jika ada persoalan dengan anggota dewan, partailah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian.
“UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini, penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.
Gus Jazil menambahkan, jika ada pihak yang menggugat pasal PAW, mereka sebenarnya ingin memangkas kewenangan partai politik terhadap anggotanya. Hal ini mengindikasikan mereka tidak ingin partai politik mengelola urusan internal mereka sendiri.
“Kami berharap gugatan (uji materi PAW ke MK) itu ditolak. PAW merupakan kewenangan parpol, dan hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita,” pungkas Gus Jazil.
