TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan membuka kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kaltara.
Turut hadir dalam forum ini di antaranya Kajati Kaltara, Amiek Mulandari dan Kepala Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniwan.
“Kita berkumpul dalam rangka monitoring dan evaluasi kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN dan program jasa konstruksi di provinsi Kalimantan Utara,” kata Bustan dalam sambutannya di Hotel Paradise, Rabu 28 Mei, malam.
Bustan mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan optimalisais keadilan dan kesejahteraan, khususnya pekerja non ASN yang ada di bawah naungan Pemprov Kaltara.
“Setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dan jaminan sosial untuk meningkatkan martabat dan mengembangkan dirinya secara utuh,” tegas dia.
“Sebagai manusia yang bermartabat harus mewujudkan masyarakat adil, makmur sejahtera, sesuai amat Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Bustan.
Bustan juga menekankan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) jadi salah satu program strategis nasional seperti diamanatkan Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045, dengan target cakupan kepesertaan Jamsostek sebesar 99,5 persen di tahun 2045.
“Kaltara saat ini masih terdapat potensi pekerja yang belum terdaftar dalam Jamsostek, di sektor penerima upah atau yang bekerja sebesar 141.756 orang, dan di sektor informal sebanyak 132.728 orang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan potensi tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara.
Dalam mendukung optimalisasi Jamsostek tersebut, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, serta Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/294.2025 tentang Forum Kepatuhan Jamsostek Provinsi Kaltara.
Bustan menuturkan, bahwa forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara.
“Saya berharap bahwa hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua dalam meningkatakn kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV)
