Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PJ Gubernur Jatim Kabulkan 12 Tuntutan Buruh Rayakan Mayday

PJ Gubernur Jatim Kabulkan 12 Tuntutan Buruh Rayakan Mayday

Surabaya (beritajatim.com) – PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengabulkan 12 tuntutan buruh yang merayakan Mayday di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (01/05/2024).

“Bahwa tuntutan yang teman-teman buruh sampaikan sesuai dengan visi-misi pemerintah untuk mensejahterakan kaum buruh. Hidup Buruh !,” teriak Adhy Karyono di hadapan puluhan ribu massa aksi.

Adhy Karyono menjelaskan dari 12 tuntutan itu, sebagian butuh kebijakan dari pusat. Sehingga, pemprov Jawa Timur berkomitmen mewadahi buruh untuk mengawal tuntutan hingga ke pusat. Termasuk memfasilitasi pimpinan organisasi buruh untuk bertemu dengan presiden dan kementerian.

“Termasuk kita memfasilitasi audiensi dengan pemerintah pusat. Apakah dengan Presiden, Menteri Ekonomi, dan Menkopolhukam,” imbuh Adhi Karyono.

Pada mediasi dengan sejumlah stakeholder dan buruh, PJ Gubernur Jawa Timur membahas 12 tuntutan buruh secara rinci. Termasuk aturan bagi hasil di industri rokok. Menurut Adhy Karyono, jika bagi hasil dari industri rokok meningkat, otomatis kesejahteraan buruh bisa terpenuhi.

“Karena bagi hasil rokok ini kalau dapatnya lebih besar, maka untuk kesejahteraan buruh bisa tercover semua. Untuk BPJS Kesehatan, kesejahteraan kerja, ataupun bansos bansos lain dan pemberdayaan karena untuk kebituhan dan keterampilannya,” tutur Adhy Karyono.

Berikut 12 tuntutan buruh dalam aksi Mayday 2024;

1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER JATIM) yang bersifat Nasional ke Pemerintah Pusat (Tolak Omnibuslaw UU no6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres No. 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal 10% (sepuluh persen), penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi perwakilan GASPER JATIM untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari Pemerintah dan Perwakilan dari GASPER JATIM.

3. Untuk Perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili olehJamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari GASPER JATIM.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan mengakomodir usulan dari JamkesWatch – GASPER Jatim tentang Badan Pengawas Rumah Sakit

6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal 5% (limapersen).

7. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari GASPER JATIM untuk mengevaluasi kinerja Pegawainya.

8. Bahwa terkait usulan Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur, akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

9. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri.

10. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

12. Usulan sebagaimana dimaksud pada poin poin diatas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ang/kun)