Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan alasan ponsel andalan Google, yakni Pixel 9, dilarang dijual di pasar Indonesia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu publik dihebohkan karena Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 dan juga Pixel 9.
Seperti dikutip dari siaran pers terbarunya, Rabu (20/11/2024) Kemenperin menyebutkan pelarangan penjualan Pixel 9 di Indonesia karena terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Sebagai informasi, mulai dari seri perdana hingga yang terbaru, Google memang tidak memperjualkan produk Pixel di pasar Indonesia. Alhasil, konsumen diharuskan membeli ponsel tersebut di luar negeri dan ketika akan dipakai di Indonesia, maka diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, publik sempat digemparkan dengan pelarangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9. Momen pelarangan tersebut di momen bersamaan dan sama-sama tak mematuhi aturan TKDN.
Namun untuk Apple, perusahaan yang bermarkas di Cupertino, AS, itu meningkatkan investasi di Indonesia. Kemenperin telah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Selanjutnya, Kemenperin akan merepon dengan menggelar rapat pimpinan keesokan harinya.
Jumlah investasi Apple tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Febri.
(agt/fyk)