Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata lolos dari sidang perkara etik atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta hingga bukti terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata.
Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK, Selasa (17/12/2024).
Dewas KPK berkesimpulan, pertemuan antara Alexander dan Eko yang diperkarakan itu dalam rangka pelaksanaan tugas. Alex, sapannya, pada saat itu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko.
Pertemuan itu juga diikuti oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” demikian bunyi kesimpulan Dewas KPK.
Berdasarkan catatan Bisnis, pihak yang melaporkan Alex ke Dewas berasal dari Forum Mahasiwa Peduli Hukum. Pelaporan itu disampaikan ke Dewas, Jumat (27/9/2024). Dalam laporan itu, Alex disebut melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK. Dia diduga melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Eko.
“Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK,” demikian keterangan Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe, dikutip dari keterangan pers.
Dewas diminta untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu sesuai peraturan yang berlaku. FMPH menyebut akan melakukan aksi unjuk rasa jika dalam waktu 1×24 jam tidak memproses laporan terhadap Alex.
Di sisi lain, Alex juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui mekanisme pengaduan masyarakat ihwal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Pengaduan itu disampaikan pada 23 Maret 2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) itu dan telah melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan serta membuat laporan informasi (LI). Hasilnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan dumas tersebut ke tahap penyelidikan.
“Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).