Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi Nasional 8 Agustus 2025

Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

Pimpinan Komisi I Ingatkan Kemenhan: Penambahan Badan Baru Jangan Sekadar Perluas Birokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar penambahan badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tidak sekadar memperluas birokrasi.
Dia menegaskan, langkah tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar unit kerja dan benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.
“Harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” ujar Dave saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, Dave menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi badan baru tersebut harus berdasarkan pada regulasi teknis yang jelas.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, restrukturisasi Kemhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan,” kata Dave.
Dengan demikian, Dave berharap langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo Subianto tersebut berdampak positif terhadap pertahanan nasional, serta berorientasi pada kepentingan bangsa.
“Memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
Dalam Pasal 7 Perpres 85/2025 ini, diatur penambahan badan baru di lingkungan Kemenhan.
Badan baru tersebut adalah Badan Cadangan Nasional serta Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan.
Sedangkan Badan Logistik Pertahanan, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan merupakan penyesuaian nomenklatur dari Perpres 151/2024.
Sebab, dalam Pasal 7 Perpres 151/2024 yang diteken Jokowi hanya terdapat empat badan, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
Lebih detail, Badan Logistik Pertahanan dalam Pasal 33 Perpres 85/2025 bertugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Logistik Pertahanan akan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Selanjutnya, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35B Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Cadangan Nasional, “Mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35F Perpres 85/2025.
Lalu, Badan Teknologi Pertahanan dalam Pasal 37 Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan.
Dalam Pasal 41 Perpres 85/2025, badan ini mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir adalah Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.