Jakarta –
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan diksi ‘perampasan’ dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Undang-undang apa yang penting, nah kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU Tipikor misalnya,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Doli menyebut saat ini banyak desakan untuk menindaklanjuti penandatangan ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Doli lantas mempertanyakan sebagai bagian dasar apakah kata ‘perampasan’ ini menjadi dianggap baik untuk diterapkan di Indonesia.
“Nah dan sebenernya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi ‘perampasan’ itu baik untuk negara ini?” tanya Doli.
“Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak? Gitu,” tambahnya.
Adapun Doli menyebut dalam UNCAC, istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan kata ‘pemulihan’ dalam diksi di bahasa Indonesia.
“Nah saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak,” sambungnya.
Rapat Baleg DPR RI, 31 Oktober 2024. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Ia menyebut hal ini juga harus mempertimbangkan mazhab politik Tanah Air. Pimpinan Baleg ini mengusulkan pengubahan nama Perampasan Aset.
“Jadi bagi tadi yang mengusulkan Perampasan Aset, coba kami nanti dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu nggak pakai ‘perampasan’, kira-kira gitu,” imbuhnya.
(dwr/idn)