Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS

Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS

Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Kota Langsa nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri (
Maimul-Nurzahri
), mendalilkan bahwa hampir semua tempat pemungutan suara (TPS) terjadi
politik uang
dalam
Pilwalkot Langsa
.
Dalil tersebut diucapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Ruang Sidang Panel 2, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Politik uang
ini diduga dilakukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin (
Jeffry-Haikal
), yang merupakan paslon peraih suara terbanyak.
“Hampir tersebar di semua TPS yang ada di Kota Langsa yang mulia,” ujar kuasa hukum pemohon, Ata Azhari.
Ata mengatakan, selain politik uang, terdapat juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Jeffry-Haikal, yang disebut dalam bentuk terstruktur, sistematis, dan masif.
“Adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 berupa melibatkan ASN dan PJ Keuchik/kepala desa untuk mempengaruhi pemilih guna memilih pasangan calon nomor urut 2, serta adanya perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih,” imbuh Ata.
Pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Jeffry-Haikal tersebut, yang dinilai pemohon, menjadi penyebab terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara.
Bahkan, menurut pemohon, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Jeffry-Haikal tersebut menguntungkan perolehan suara paslon Jeffry-Haikal pada 5 kecamatan pemilihan di Kota Langsa dengan total perolehan suara sebesar 40 persen.
Sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa (KIP Kota Langsa) Nomor 555 Tahun 2024 yang menyatakan Jeffry-Haikal menang dalam Pilwalkot Langsa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.