Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal menjadikan 27 November atau saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 menjadi Hari Libur Nasional. 

Hal ini disampaikannya usai mengantarkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan lawatan ke Lima Negara, yaitu China, Peru, Amerika Serikat, Brasil, dan Inggris di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

“Iya. Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujarnya kepada wartawan. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mengingat bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi secara serentak ini baru pertama kali diadakan. Maka, pemerintah memang tengah berupaya untuk menjadikannya sebagai Hari Libur Nasional.

“Nanti kita lihat ya. Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar. Terima kasih semuanya,” tandas Prasetyo.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

1. 27 Februari – 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 

2. 24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 

4. 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara 

11. 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara