Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso sedang menyiapkan upaya hukum terkait kasus yang menjerat kliennya.
Adapun, Zarof merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat, suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2024).
Handika meminta agar seluruh pihak tidak berspekulasi atas kasus yang menjerat kliennya itu. Sebab, hal tersebut bisa merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tutur Handika.
Peran Zarof Ricar
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar.
“Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Hanya saja, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” tambahnya.
Adapun, penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.