Pihak yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo Menurut Undang-undang

Pihak yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo Menurut Undang-undang

YOGYAKARTA – Istilah kumpul kebo atau praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan kini mengandung konsekuensi hukum di Indonesia seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai tanggal 2 Januari 2026. Namun, siapa saja pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo?

Meskipun praktik ini dapat dipidana, tidak setiap orang berhak melaporkan pasangan yang mempraktikkan kumpul kebo. Secara tegas, KUHP baru mengatur bahwa perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan menjadi delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika terdapat laporan dari pihak tertentu.

Kumpul Kebo Diatur dalam KUHP Baru

Dalam istilah hukum KUHP, kegiatan kumpul kebo atau living together tidak dijelaskan secara eksplisit. Namun, konsep tersebut masuk dalam pengaturan kohabitasi, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Pasal 412 KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan bahwa perbuatan kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II).

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” jelas Abdul.

Tidak Termasuk Delik Umum, Harus Ada Aduan

Abdul menjelaskan bahwa kumpul kebo tidak termasuk pelanggaran yang dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum. Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut hanya bisa dituntut karena adanya pengaduan dari korban yang berhak. Dengan kata lain, tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak berkewajiban memproses perkara kumpul kebo. Ketentuan ini bermaksud untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat setiap warga negara.

Pihak yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo?

Abdul menjelaskan, KUHP baru secara jelas menentukan pihak-pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk melaporkan pasangan kumpul kebo. Bagi setiap orang yang masih terikat dengan perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan yaitu suami atau istri yang sah.

Sementara itu, bagi setiap pasangan yang tidak terikat dengan status perkawinan, laporan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak dari pelaku. Pihak di luar kategori tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan.

Ormas dan Tetangga Tidak Dapat Melaporkan Kumpul Kebo

Ketentuan delik aduan absolut menjadikan tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau orang tak dikenal tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan pasangan kumpul kebo.

Menurut Abdul, jika pihak-pihak tersebut tetap mengajukan pelaporan tanpa dasar hukum, mereka justru berisiko terjerat pasal pencemaran nama baik. Hal tersebut karena laporan tersebut menyangkut urusan privat yang tidak melibatkan hubungan keluarga atau status perkawinan.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” jelas Abdul.

Tujuan Delik Aduan

Abdul menjelaskan bahwa pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan memiliki tujuan untuk melindungi hak privasi setiap warga negara. Negara tidak masuk secara serta-merta ke ranah kehidupan pribadi seseorang tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, contohnya kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau tindakan lain yang membuat warga resah, masyarakat tetap dapat melapor berdasarkan aturan ketertiban umum. Pengaduan tersebut tidak memanfaatkan pasal kumpul kebo, tetapi ketentuan hukum lain yang lebih relevan.

Kumpul Kebo yang Berhubungan dengan Pasal Kesusilaan Lain

Pasal kumpul kebo memiliki kaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang tidak berstatus suami atau istri. Sementara itu, Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih. Ketiga pasal tersebut sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan oleh pihak terbatas juga berlaku.

Apakah Aduan Kumpul Kebo Bisa Dicabut?

KUHP baru juga menyediakan ruang penyelesaian nonlitigasi. Aduan terhadap perbuatan kumpul kebo dapat didamaikan, dicabut, atau dihentikan sebelum perkara berlanjut di pengadilan. Dari ketentuan ini, kita tahu bahwa penegakan hukum dalam kasus kumpul kebo tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan privasi. Sehingga, meskipun kumpul kebo saat ini berpotensi dipidana, tidak setiap orang bebas melaporkan.

Demikianlah ulasan mengenai pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.