Jakarta, Beritasatu.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat berisi masukan terkait kebijakan PPN 12 persen kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi dalam surat kami, tidak hanya ke menteri keuangan, juga ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami sampaikan bahwa kami memohon (PPN 12 persen) ditinjau kembali,” kata Hariyadi di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (19/11/2024).
Hariyadi menjelaskan, kenaikan PPN cukup membebani masyarakat karena berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa. Beban biaya produksi dan pajak yang dialihkan kepada konsumen akan membuat pengeluaran masyarakat semakin besar.
Para pelaku usaha juga telah memperingatkan adanya dampak negatif dari penerapan PPN 12 persen. Tarif pajak yang tinggi ini diperkirakan akan menurunkan penjualan akibat daya beli masyarakat menurun, khususnya di kalangan menengah ke bawah.
“Kami berharap pemerintah bisa menjadikan data dan hasil riset sebagai acuan untuk meninjau kembali kebijakan ini,” kata Hariyadi.