Jakarta, Beritasatu.com – Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih kini menjadi salah satu proyek strategis nasional paling ambisius pada sektor perumahan rakyat.
Setelah pelantikan kabinet tersebut, inisiatif ini mulai menunjukkan hasil konkret di berbagai daerah, menjadi tonggak baru pemerataan pembangunan hunian di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan agar proyek besar ini tidak hanya menekan backlog perumahan nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan melibatkan kontraktor, tenaga kerja, dan industri bahan bangunan dalam negeri.
Sebaran proyek mencakup hampir seluruh provinsi, dari kawasan padat penduduk di Pulau Jawa hingga wilayah terpencil di Indonesia Timur.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan agar setiap warga negara dapat memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Lebih dari sepuluh bulan sejak dimulai, Program 3 Juta Rumah menjadi indikator nyata keberhasilan pemerintahan baru dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui sektor perumahan.
Selain membangun rumah baru, pemerintah juga memastikan proyek ini memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air bersih, dan listrik.
Dengan pendekatan pembangunan terintegrasi, Kabinet Merah Putih berupaya menghadirkan bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga ekosistem hunian yang produktif dan berdaya saing.
Penanganan backlog perumahan memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pengembang, sektor perbankan, serta masyarakat. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mempercepat pemerataan akses terhadap hunian layak di seluruh Indonesia.
Strategi Program 3 Juta Rumah mencakup tiga pilar utama:
Perbaikan 2 juta rumah tidak layak huni di wilayah pedesaan.Pembangunan 1 juta unit rumah baru di kawasan perkotaan melalui kemitraan strategis dengan sektor swasta.Pengembangan hunian adaptif di daerah pesisir dan wilayah rawan bencana.
Menurut data pemerintah, saat ini terdapat sekitar 9,9 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah dan 26,9 juta rumah yang tergolong tidak layak huni.
Berdasarkan hal itu, Program 3 Juta Rumah menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai penerima utama, dengan standar pembangunan dan renovasi disesuaikan dengan tingkat penghasilan serta kebutuhan mereka.
Sebaran Proyek Berdasarkan Provinsi
Data Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tercantum pada situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (pkp.go.id) menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, telah terealisasi 240.244 unit rumah dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 2025. Berikut rinciannya:
Pulau Sumatera
Aceh: 1.725 unitSumatera Utara: 9.900 unitSumatera Barat: 3.360 unitSumatera Selatan: 14.583 unitBengkulu: 2.087 unitRiau: 7.588 unitKepulauan Riau: 4.354 unitJambi: 7.094 unitLampung: 4.860 unitBangka Belitung: 2.233 unit
Pulau Jawa dan Bali
Banten: 16.331 unitJakarta: -Jawa Barat: 57.197 unitJawa Tengah: 20.075 unitDI Yogyakarta: 488 unitJawa Timur: 15.734 unit
Bali: 1.620 unit
Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Barat: 4.501 unitNusa Tenggara Timur: 1.003 unit
Kalimantan
Kalimantan Barat: 7.748 unitKalimantan Tengah: 4.381 unitKalimantan Selatan: 9.862 unitKalimantan Timur: 2.470 unitKalimantan Utara: 500 unit
Sulawesi
Sulawesi Utara: 2.585 unitGorontalo: 1.624 unitSulawesi Tengah: 4.261 unitSulawesi Barat: 1.898 unitSulawesi Selatan: 19.189 unitSulawesi Tenggara: 7.362 unit
Maluku dan Papua
Maluku: 57 unitMaluku Utara: 45 unitPapua Barat: 2.425 unitPapua: 1.104 unitPapua Barat Daya: -Papua Tengah: -Papua Pegunungan: -Papua Selatan: –
Selain realisasi fisik pembangunan, Program 3 Juta Rumah juga ditopang oleh kebijakan daerah yang memudahkan perizinan. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) hingga 16 Juli 2025, tercatat 129.773 unit rumah subsidi telah terealisasi.
Kementerian PKP menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses perizinan. Hal ini dilakukan melalui kebijakan pembebasan bea persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hingga 4 Oktober 2025, sebanyak 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia telah menerapkan kebijakan pembebasan tersebut. Langkah ini merupakan hasil implementasi surat keputusan bersama tiga menteri, yakni menteri PKP, menteri dalam negeri, dan menteri PU.
