Peta Konflik PBNU: Keputusan Syuriah Dipersoalkan

Peta Konflik PBNU: Keputusan Syuriah Dipersoalkan

Jakarta, Beritasatu.com – Kisruh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah keluarnya Risalah Rapat Harian Syuriah yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri. Dokumen resmi itu ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan wakil Rais Aam, serta dihadiri 37 dari 53 anggota harian Syuriah PBNU dalam rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Keputusan tersebut menjadi pemantik dinamika besar dalam tubuh PBNU.

Polemik meroket ketika Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar pada Rabu (26/11/2025). Dalam surat yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir serta Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir itu ditegaskan bahwa masa jabatan Gus Yahya berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan ketetapan tersebut, seluruh kewenangan, atribut, hingga fasilitas ketua umum dinyatakan tidak lagi melekat pada dirinya.

Surat edaran itu juga mengatur PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU terkait pemberhentian, pelimpahan fungsi jabatan, dan pengisian posisi ketua umum.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Pernyataan Syuriyah: Surat Sah dan MengikatKatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna – (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas)

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan, surat edaran tersebut sah dan memiliki kekuatan berlaku. Ia menyebut keputusan di dalamnya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat harian Syuriah pada 20 November 2025.

Dalam rapat tersebut diputuskan dua hal, yakni:

Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.Jika tidak ada pengunduran diri, Syuriah akan memberhentikan Gus Yahya.

Ia juga menjelaskan, kendala teknis dalam sistem persuratan digital (Digdaya PBNU) membuat stempel digital tidak tampil sempurna. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan keputusan.

Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

Dalam kondisi jabatan ketua umum kosong, Sarmidi menegaskan, kewenangan penuh PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Hal ini sesuai peraturan jam’iyah hingga penjabat (Pj) ketua umum ditetapkan sesuai mekanisme.

“Selama kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan.

Rais Aam Tegaskan Keputusan Final

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar turut menyampaikan bahwa pencopotan Gus Yahya bersifat final dan efektif sejak 26 November 2025. Ia menegaskan, tindakan apa pun atas nama ketua umum setelah tanggal tersebut dianggap tidak sah.

Untuk menjamin keberlanjutan organisasi, PBNU berencana menggelar rapat pleno atau muktamar guna mengatur masa transisi.