Sebelumnya ditulis bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kepada pada perusahaan dan pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
SE diterbitkan pada 29 Agustus 2025, menyusul eskalasi aksi massa yang terjadi di beberapa titik yang berdekatan dengan pusat bisnis di perkotaan.
“Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi,” tulis poin pertama dalam SE tersebut, seperti dikutip Minggu (31/8/2025).
Syaripudin menjelaskan, pada poin kedua, terhadap perusahaan/tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam)/memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office).
“Melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikuthttps://bit.ly/LaporanWFH- Aksi,” tulis poin ketiga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3125900/original/064347700_1589279612-20200512-PHK-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)