FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak Agung Sedayu Group mengklaim menyetor pajak hampir Rp50 Triliun kepada Negara. Hal ini terbilang fantastis.
Namun, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut klaim angka tersebut menyesatkan masyarakat.
“Ini angka penyesatan,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Kamis, (30/1/2025).
Menurutnya, pajak tersebut bukan uang mereka tapi uang yang bayar pajak karena belanja tanah, rumah, pajak karyawan dan lain-lain.
“Terus diakui dan seakan mereka yang bayar paja. Pajak yang mereka bayar dari uang perusahaan hanya pajak penghasilan badan usaha,” tambahnya.
Soal klaim dari pembangunan PIK 2 yang telah menyerap kurang lebih 200 ribu tenaga kerja, Said Didu juga memberikan sentilan.
“200.000 tenaga kerja hasil gusur rakyat,” tandas pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid justru menyebut pendapatan Negara dari PIK 2 bahkan bisa mencapai Rp100 Triliun.
“Masa mau kita tuker modal konten buzzer Said didu buat fitnah, mereka buat sendiri, diedit sendiri, di viralin sendiri terus dijadikan bukti. Potensi Pendapatan Negara dari PIK 2 Bisa Mencapai Rp100 Triliun Lebih,” kata Muannas salam akun X.
Dia menyindir balik para pihak yang terus menolak PIK-2. “Kontribusi PIK VS Kelompok Pembenci Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja,” ungkapnya. (*)