Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perubahan regulasi terkait tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan dilakukan tahun ini. Lantaran, beberapa waktu lalu sempat beredar wacana bahwa pembaruan aturan ini akan diterbitkan pada 2025.
Pembahasan mengenai revisi tarif premi ini bermula dari persiapan untuk memperbarui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan aturan yang berlaku saat ini masih dapat mengakomodasi kebutuhan asuransi untuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, industri asuransi dianggap belum memerlukan regulasi baru dalam waktu dekat.
“Belum, belum, sekarang industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik ya,” kata Ogi saat ditemui di usai Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ogi juga menambahkan bahwa rencana pembaruan yang sempat dipertimbangkan untuk 2025, yang membedakan tarif premi kendaraan listrik dengan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, belum dapat dipastikan akan dilaksanakan tahun ini.
“Kita belum memerlukan lah (dalam waktu dekat) kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik,” jelasnya.
“Belum, belum. Belum tentu (direvisi tahun ini) ya,” tambahnya.