Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menyetujui pengaturan teknis pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang merupakan terpidana mati, ke negaranya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya Serge Atlaoui sedang sakit.
“Yang bersangkutan sakit dan membutuhkan perawatan medis yang cukup serius,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Serge Atlaoui sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Namun, ia dipindahkan ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan.
“Pemerintah Indonesia merasa langkah ini (pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis) sudah cukup adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kita memenuhi permintaan Pemerintah Prancis,” tambah Yusril.
Serge Atlaoui dijadwalkan akan dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025. Pemerintah Indonesia akan memastikan proses pemindahan ini berjalan lancar hingga Atlaoui diterima oleh pihak Prancis.
Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005.
