JAKARTA – Perkara penggambaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tokoh Joker memasuki babak baru. Terlapor, Ade Armando dan pelapor Fahira Idris selesai menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Ada pertanyaan menarik yang kami tangkap dalam pemeriksaan tersebut.
Dua jam dilalui Fahira Idris untuk berhadapan dengan penyidik Polda Metro Jaya. Konon, ada 13 pertanyaan yang diajukan kepada Fahira. Di antara 13 pertanyaan itu, Fahira dihadapkan pada satu pertanyaan soal ada atau tidaknya pelimpahan kuasa dari Anies kepadanya.
Kepada penyidik, Fahira mengaku tak ada kuasa apa pun dari Anies. Kata Fahira, laporan itu murni ia ajukan atas kehendaknya sendiri, tanpa mandat atau pun keterlibatan orang lain.
“Nah, ini pertanyaan menarik. ‘Apakah anda melaporkan ini karena mendapatkan kuasa dari gubernur?'” tutur Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengulang pertanyaan penyidik, Jumat 8 November 2019.
“Saya bilang, saya tidak (dimandatkan). Sejak awal, saya bilang, saya melaporkan ini bukan karena pak Anies. Bukan untuk pak Anies. Tidak mendapatkan kuasa dari pak Anies, tidak mendapat kuasa dari pemprov,” tambahnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta itu melanjutkan. Menurutnya, pertanyaan lain dari penyidik hanya bersifat mendasar. Soal bukti foto resmi, saksi, atau alat yang digunakan, misalnya. Menurut Fahira, tak ada yang istimewa baginya selain pertanyaan soal mandat.
“Sebetulnya, pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh-aneh menurut saya. Masih mendasar. Kemudian (pertanyaannya) apakah punya bukti foto resmi, saksinya siapa saja, alat yang digunakan apa saja,” tutur Fahira.
Selain itu, terkait dengan saksi yang akan dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Fahira menyebut bahwa sudah ada dua orang yang telah bersedia. Mereka bernama Musa dan Bintang. “Nanti kan hari ini tiga yang diperiksa. Saya sebagai pelapor dan saksi saya (dua orang),” kata Fahira.