Pertamina Patra Niaga Buka Suara Soal Truk Tabung LPG Tabrak Tronton di Tol JORR – Page 3

Pertamina Patra Niaga Buka Suara Soal Truk Tabung LPG Tabrak Tronton di Tol JORR – Page 3

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pihaknya tengah meracik skema pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 2026. Nantinya, konsumen LPG subsidi akan disesuaikan dengan data kategori penerima yang sudah terdaftar.

Yuliot menjelaskan, penjualan LPG 3 kg akan disinkronisasi dengan data sesuai KTP konsumen yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dengan begitu, konsumen tidak perlu berulang kali menyetorkan KTP-nya ketika membeli gas melon tersebut.

“Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu, KTP-nya sesuai dan tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ungkap Yuliot, ditemui usai Indonesia Summit 2025, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Untuk menuju ke tahap itu, Kementerian ESDM masih meracik sistem agar bisa memastikan kategori konsumen LPG 3 kg. Adapun, kategori penerimanya adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro, nelayan, hingga petani.

Menurutnya, praktik saat ini di pangkalan dan sub pangkalan masih mengumpulkan fotokopi KTP konsumen. Artinya, belum ada sistem yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memastikan ketepatsasaran pengguna LPG 3 kg.

“Jadi apakah LPG ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, apakah rumah tangga, apakah usaha mikro, itu kan juga tidak terdata ini ya. Jadi untuk bagaimana efektifnya itu kan kita juga akan membangun sistem. Sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat dimasukkan ke dalam sistem, ya justru ini tidak berulang lagi,” terangnya.