Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan tiga calon pelaksana penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) panas bumi di daerah Cubadak Panti, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
Dalam pengumuman yang tertuang dalam surat bernomor 4.Pm/EK.04/DEP/2026 tersebut, panitia pemilihan PSPE panas bumi menyampaikan hasil penilaian terhadap peserta penawaran PSPE panas bumi di daerah Cubadak Panti, Provinsi Sumatra Barat, yang ditetapkan berdasarkan peringkat.
Berdasarkan hasil penilaian, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menempati peringkat pertama dengan total penilaian sebesar 87,01. Selanjutnya, peringkat kedua ditempati oleh PT Star Energy Geothermal Indonesia dengan nilai 86,81, sedangkan PT Dyfco Energy berada di peringkat ketiga dengan total penilaian 81,73.
Penetapan peringkat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi, serta Dokumen Pemilihan PSPE Panas Bumi di Daerah Cubadak Panti, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
Dalam ketentuan pengumuman tersebut dijelaskan bahwa peringkat teratas calon pelaksana PSPE wajib menempatkan 5% dari komitmen eksplorasi dalam bentuk standby letter of credit pada bank yang berstatus badan usaha milik negara dan berkedudukan di Jakarta.
Apabila peringkat teratas calon pelaksana PSPE tidak dapat menempatkan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 22 hari kerja sejak pengumuman hasil calon pelaksana PSPE, maka peringkat teratas dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon pelaksana PSPE dengan kewajiban yang sama.
Selain itu, calon pelaksana PSPE yang telah menempatkan 5% dari komitmen eksplorasi diwajibkan menyerahkan bukti setor penempatan sebagian komitmen eksplorasi kepada panitia pemilihan sebagai persyaratan pengusulan penetapan pelaksana PSPE oleh menteri ESDM.
Sebagaimana diketahui, wilayah panas bumi Cubadak Panti berada di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Area ini termasuk dalam jalur vulkanik Bukit Barisan yang dikenal memiliki potensi panas bumi, dengan manifestasi permukaan seperti mata air panas yang menjadi indikasi awal keberadaan sumber daya panas bumi.
Daerah panas bumi Cubadak-Panti termasuk salah satu titik dengan potensi sumber energi panas bumi di Provinsi Sumatra Barat. Berdasarkan data Kementerian ESDM potensi panas bumi di wilayah ini diperkirakan memiliki cadangan energi sekitar 73 MWe (cadangan mungkin) di luas WPSPE 29.897 hektare.
