Pertamax yang Beredar Sesuai Standar, Bukan Hasil Oplosan

Pertamax yang Beredar Sesuai Standar, Bukan Hasil Oplosan

Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai standar Pertamina dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

“Pertamax yang ada saat ini sudah sesuai standar Pertamina dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, penyidikan kasus ini hanya mencakup periode 2018–2023, sementara Pertamax yang beredar mulai 2024 sudah tidak terkait dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung juga menjelaskan BBM adalah barang habis pakai dengan stok yang hanya bertahan sekitar 21–23 hari. Artinya, BBM dari periode 2018–2023 sudah tidak lagi tersedia di pasaran pada 2024.

“BBM yang saat ini dipasarkan oleh Pertamina dalam kondisi baik dan sudah sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Selain itu, Burhanuddin menegaskan meskipun ada dugaan kecurangan dalam pengelolaan BBM, tindakan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum, bukan kebijakan Pertamina.

“Kami tegaskan, perbuatan ini dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak terkait dengan kebijakan resmi Pertamina,” ucapnya.

Dalam kasus yang sedang disidik, ditemukan praktik manipulasi kualitas BBM. Pertamina Patra Niaga membeli BBM RON 92, tetapi yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90.

BBM tersebut disimpan di depo PT Orbit Terminal Merak dan diblending sebelum dipasarkan. Namun, Jaksa Agung menekankan praktik ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami harap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang tidak benar. Pertamina tetap berkomitmen menjaga kualitas BBM,” katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan Pertamina untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

“Ini adalah bagian dari upaya membersihkan BUMN agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Kejaksaan Agung juga memastikan penyidikan ini dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun, murni sebagai bentuk penegakan hukum demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Saat ini, penyidik terus bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang nyata dari kasus ini. Burhanuddin juga meminta masyarakat untuk mendukung Pertamina dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mendukung Pertamina dalam menjaga pasokan BBM (termasuk Pertamax), khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H,” tutupnya.