Persuasif, Pemkab Pamekasan Kembali Tertibkan PKL di Jl Jokotole

Persuasif, Pemkab Pamekasan Kembali Tertibkan PKL di Jl Jokotole

Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, kembali menertibkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di area terlarang, khususnya di sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan, Rabu (11/6/2025).

Penertiban tersebut diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman di sisi timur Arek Lancor Pamekasan. Diikuti sejumlah instansi berbeda, di antaranya Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Diskop UKM Naker, TNI-Polri, serta beberapa instansi lainnya.

Penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. “Penertiban PKL ini merupakan kebijakan dilematis, satu sisi kita ingin ekonomi masyarakat tumbuh, sisi lainnya tata ruang kota dan ketertiban umum juga menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan,” kata KH Kholilurrahman.

“Karena bagaimanapun, jika PKL berjualan di area terlarang tentu bisa merusak wajah kita dan mengganggu ketertiban umum. Sehingga pemerintah ini kita harus lakukan secara berkala demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Pamekasan,” ungkapnya.

Penataan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menyingkirkan PKL, tetapi demi menciptakan suasana kota lebih nyaman, bersih dan layak huni. “Untuk itu, penertiban ini kita lakukan dengan mengedepankan prinsip dialog dan kemanusiaan, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

“Secara prinsip kita ingin menata PKL tanpa ketegangan dan kekerasan, kalau perlu kita undang para PKL ke Pendopo, selanjutnya kita bicara dari hati ke hati demi mewujudkan suasana damai seperti yang kita harapkan bersama,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Dalam Perbup 101 Tahun 2022, telah diatur bahwa Pemkab Pamekasan menyediakan beberapa titik yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan. Lokasi tersebut antara lain di sepanjang Jl Pintu Gerbang (sisi barat), Jl Jokotole (sisi selatan), serta Jl Wahid Hasyim (sisi barat hingga utara).

Selain itu, Pemkab Pamekasan juga sudah menyiapkan 4 titik yang dijadikan sebagai Sentra PKL, yakni Food Colony (Jl Kesehatan), Sae Salera (Jl Niaga), Sae Rassa (Jl Dirgahayu), dan Eks PJK (Jl Trunojoyo). Apalagi di Food Colony juga banyak ruang kosong dan luas, sehingga bisa menampung para PKL. [pin]