Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan Surabaya 10 Oktober 2025

Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Oktober 2025

Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Masalah sengketa lahan eigendom oleh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat.
Kali ini, warga Wonokromo tidak bisa memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun meningkatkan sertfikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena
eigendom veponding
(EV) nomor 1278.
Dalam surat tersebut disebutkan dugaan kepemilikan lahan oleh BUMN energi di wilayah Wonokitri Surabaya seluas 220,4 hektar dengan kepemilikan SHGB sejumlah 725 dan SHM sebanyak 2.600.
Hal itu mereka alami setelah sebelumnya para warga Darmo Hill, Keris Kencana, sampai Gunung Sari kepengurusan tanahnya juga ditolak oleh BPN karena turunnya surat perintah eigendom milik PT Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan mediasi dengan para warga setempat di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (10/10/2025).
Pengurus RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Afandi mengaku pertama kali mengetahui terkait klaim lahan tersebut pada tahun 2021.
Saat itu, ada 18 warga yang akan memproses kepengurusan SHM setelah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tiba-tiba ditolak oleh BPN.
“Padahal dua gelomang sebelumnya lolos semua setiap kali mau meningkatkan sertfikat, tapi yang gelombang ketiga 18 orang ini, sudah sampai SK penetapan, tiba-tiba turun surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina,” kata Afandi saat ditemui
Kompas.com
, Jumat (10/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa surat klaim lahan eigendom oleh PT Pertamina tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 2010.
Oleh karena itu, pihak BPN melakukan penundaan sementara terhadap kepengurusan sertifikat.
“Akhirnya menunggulah teman-teman ini, dikiranya hanya satu atau dua bulan ternyata sampai bertahun-tahun, sampai sekarang ini tidak ada kabarnya,” tuturnya.
Dari sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW 01 Kecamatan Wonokromo tersebut, ada 100 warga yang sudah memiliki SHM, 2 SHGB, dan sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.
“Itu belum lagi yang di RW 02 ada sekitar 200 orang, dan juga RW lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, permasalahan atas klaim tanah eigendom 1278 tersebut juga dialami oleh warga Dukuh Pakis, Sawahan, termasuk Wonokromo.
Sementara Afandi juga mengaku tidak pernah ada bukti apapun yang diberikan dari PT Pertamina kepada para warga terkait klaim tersebut.
“Ya, kalau diklaim kalau enggak ada bukti kan enggak bisa artinya jika sertifikat itu sudah diterbitkan oleh BPN dan tidak ada yang menggugat selama 5 tahun berturut-turut, maka haknya tidak bisa digugat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Slamet mengatakan, sebenarnya di wilayah tersebut banyak bangunan yang merupakan cagar budaya, bahkan rumah para veteran yang sudah ditempati sejak tahun 1980-an dan memiliki SHM.
“Makanya Pertamina ini kok bisa ngeklaim tanahnya pejuang-pejuang. Sedangkan perjuangan Pertamina waktu jaman Belanda sendiri seperti apa, terus sekarang tanahnya pejuang ini mau ditempatkan di mana?” kata Slamet kepada Armuji.
Ia berharap agar Armuji dapat membantu permasalahan tersebut sehingga warga dapat mendapatkan Kembali hak-hak tanahnya.
“Kami mohon bantuannya Bapak (Armuji) agar para warga ini bisa mendapatkan hak-haknya Kembali dan merasa tenang,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Ji itu pun berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Ia meminta para warga yang menjadi korban klaim tanah eigendom Pertamina untuk kembali bermediasi di Gedung Srijaya Surabaya pada Rabu (15/10/2025) bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan BPN I Surabaya.
“Jadi nanti mohon bapak/ibu bisa datang di Gedung Srijaya hari Rabu besok agar kita lakukan mediasi Bersama,” kata Cak Ji.
Ia juga menegaskan akan mengusut kasus tersebut sampai ke tingkat pusat.
Nantinya, Cak Ji akan meminta beberapa perwakilan korban untuk duduk bersama pimpinan Pertamina, kementrian ATR/BPN, dan perwakilan DPR RI dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Nanti juga akan kita kawal bersama ke Jakarta dengan perwakilan korban untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
Ia mengimbau agar tidak mudah tertipu oleh bantuan jasa dari pihak eksternal seperti pengacara dengan membayarkan uang nominal tertentu.
“Saya mohon agar bapak/ibu percayakan saja kepada kita Pemerintah Kota dan teman-teman DPR RI yang akan membantu karena mereka juga yang punya suatu kewenangan,” ucapnya. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.