Persiapan UMP 2026 Dimulai, DKI Pastikan Proses Transparan dan Libatkan Pekerja

Persiapan UMP 2026 Dimulai, DKI Pastikan Proses Transparan dan Libatkan Pekerja

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan berbagai persiapan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP 2026) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Langkah ini dilakukan meskipun pemerintah pusat belum merilis aturan baru terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026.

Dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya—Permenaker Nomor 16 Tahun 2024—hanya berlaku untuk penetapan upah tahun 2025. Meski demikian, Pemprov DKI tetap bergerak lebih awal agar proses penetapan UMP 2026 berjalan tepat waktu, responsif terhadap kondisi pekerja, dan selaras dengan dinamika ekonomi.

Sejumlah langkah telah disiapkan, mulai dari rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, inflasi, hingga harga kebutuhan pokok. Pemprov juga melakukan kajian kesejahteraan pekerja di berbagai sektor melalui Focus Group Discussion (FGD) guna menangkap kondisi riil di lapangan.

Langkah-langkah ini disiapkan untuk memastikan kebijakan UMP 2026 nantinya tidak hanya adil, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.