Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Persiapan Mudik Lebaran 2025, Ini Cara Titip Kendaraan di Kantor Polisi – Page 3

Persiapan Mudik Lebaran 2025, Ini Cara Titip Kendaraan di Kantor Polisi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Perayaan lebaran 2025 semakin dekat meskipun tanggal kepastiannya masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah pihak. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan hari libur untuk bisa pulang ke kampung halaman.

Bagi mereka yang hendak meninggalkan kendaraannya dan melakukan mudik lebaran 2025, pihak kepolisian khususnya di wilayah Jakarta dan sekitar membolehkan Polres hingga Polsek sebagai tempat untuk menitipkan kendaraan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya ke kantor polisi, bisa dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan baik berupa STNK atau BPKB kendaraan.

“Tentunya saat ini sudah disampaikan oleh jajaran, maka tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas polsek dan polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak, pemilik,” ucap dia seperti dikutip Selasa (25/3/2025).

Namun bila kendaraan berstatus masih dalam cicilan, maka masyarakat wajib melampirkan surat keterangan dari pihak leasing ditambah dengan STNK.

“Misalkan belum sempat balik nama, misalkan. Maka apa? Ada kuitansi. Sehingga si penitip itu si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A. Ya sehingga sah dan legal dititipkan,” terang Ade.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa