Perpres Pengolahan Sampah jadi Listrik Segera Terbit

Perpres Pengolahan Sampah jadi Listrik Segera Terbit

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah sudah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau waste to energy.

Perpres tersebut akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pemerintah juga akan melibatkan pelaku usaha dalam proyek tersebut.

“Tadi kami baru saja menyelesaikan, perbaikan menyeluruh soal sampah ya. Perpres sudah selesai semua, yang menggunung-menggunung nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya” kata Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 1 September.

Zulhas mengaku optimistis proyek waste to energy tersebut bisa menyelesaikan masalah sampah yang menggunung dalam kurun waktu 1,5 hingga 2 tahun terakhir.

“Nanti akan kita selesaikan dalam 3 hingga 6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan listrik yang dihasilkan dari proyek nantinya akan dipasok ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

“Itu sudah otomatis. Nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan Menteri ESDM juga untuk membeli dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa),” ujar Eniya.