Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam salinan dokumen Perpres yang dikutip Liputan6.com, Jumat (14/2/2025), di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 6A yang berisikan bahwa Presiden dapat melantik seluruh kepala daerah, meliputi gubernur, bupati, dan wali kota, serta para wakilnya.
“(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah,” tulis salinan dokumen.
Kemudian, ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.
“Dalam hal: a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, b. Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025,” tulis salinan dokumen.
Sementara untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang melewati tanggal yang telah ditetapkan, dapat dilaksanakan apabila terdapat perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
“Serta dikarenakan perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan atau adanya faktor keadaan memaksa (force majeure),” tulis salinan dokumen.
Adapun untuk pelantikan kepala daerah wilayah Aceh, diatur dalam Pasal 22B pada BAB VA yang disisipkan di antara Pasal 22A dan Pasal 23. Bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Kemudian, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup salinan dokumen sesuai aslinya yang ditandatangani Kemensesneg dan ditetapkan pada 11 Februari 2025 itu.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4978007/original/051996600_1729686149-WhatsApp_Image_2024-10-23_at_19.16.49.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)