Perpres 85/2025: Kemenhan Bentuk Badan yang Urus Farmasi dan Intelijen Nasional 7 Agustus 2025

Perpres 85/2025: Kemenhan Bentuk Badan yang Urus Farmasi dan Intelijen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

Perpres 85/2025: Kemenhan Bentuk Badan yang Urus Farmasi dan Intelijen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan memiliki badan baru yang ikut mengurus soal kegiatan farmasi dan intelijen pertahanan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kemenhan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
Dalam Pasal 7 Perpres 85/2025 ini, mengatur penambahan badan baru di lingkungan Kemenhan.
Di antaranya adalah Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Hal ini berbeda dengan Pasal 7 Perpres 151/2024 yang diteken Jokowi, di mana hanya terdapat empat badan, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
 
Dalam Perpres 85/2025, badan yang ikut mengurus kegiatan farmasi adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan.
“Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35B Perpres 85/2025.
Adapun yang terkait dengan intelijen pertahanan, akan dikelola oleh Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Tugas badan ini diatur dalam Pasal 45 Perpres 85/2025.
“Mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 45 Perpres 85/2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.