Perppu PUPN Digugat ke MK, Tabir Gelap Skandal BLBI Bakal Terbongkar

Perppu PUPN Digugat ke MK, Tabir Gelap Skandal BLBI Bakal Terbongkar

Jakarta, Beritasatu.com – Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panita Urusan Piutang Negara disebut bakal menjadi kunci untuk membuka kembali kasus gelap BLBI yang selama ini ditutup-tutupi.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilayangkan pengusaha sekaligus pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma. Perppu tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyitaan aset para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai uji materi Perppu PUPN ke MK seharusnya menjadi titik tolak pembongkaran “kotak pandora” kasus BLBI. 

“Jangan hanya dilihat sebagai kasus individu. Ini momentum menelaah ulang penanganan BLBI secara menyeluruh, dari kebijakan, pelaksanaan, hingga aspek hukumnya,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Hardjuno menekankan, fakta-fakta di persidangan, termasuk temuan audit dan potensi kesalahan prosedur, harus diuji objektif dan transparan. Menurutnya, skandal BLBI terlalu lama diselimuti kabut misteri dan menyangkut kredibilitas negara.

Dalam sidang MK, sejumlah hakim mempertanyakan mengapa Perppu PUPN dari 1960 masih digunakan sebagai dasar hukum, padahal sudah tidak relevan dengan sistem hukum modern Indonesia. Hardjuno sepakat perlu ada evaluasi mendalam.

“Perubahan hukum harus dilakukan secara sistemik, bukan karena tekanan kasus per kasus. Namun, perppu ini jelas perlu dikaji ulang dari sisi konstitusi dan HAM,” jelasnya.

Hardjuno mengingatkan, perkara ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyentuh akar persoalan tata kelola negara, integritas hukum, dan keadilan dalam kebijakan ekonomi. “Mahkamah Konstitusi harus membuka ruang seluas-luasnya untuk mengungkap fakta, bukan hanya menilai dari sisi formalitas hukum,” tegasnya.