Perpol Nomor 10 Bikin Ribut, Jhon Sitorus Minta Polisi Tidak Bikin Aturan Sendiri di Negara Demokrasi

Perpol Nomor 10 Bikin Ribut, Jhon Sitorus Minta Polisi Tidak Bikin Aturan Sendiri di Negara Demokrasi

“Negara ini adalah negara demokrasi, bukan semi militeristik apalagi sampai terkesan otoritarian,” kuncinya.

Sebelumnya, Prof. Mahfud MD kembali bicara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Berbicara sebagai ahli hukum, Mahfud secara tegas menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.

Mahfud mengawali penjelasannya dengan meluruskan pemahaman publik terkait peran Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menegaskan, komisi tersebut bukan lembaga penanganan kasus hukum.

“Tim Reformasi Polri ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum, untuk meyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” kata Mahfud, Selasa (16/12/2025).

Dikatakan Mahfud, masih banyak masyarakat yang keliru memahami tugas komisi tersebut.

Ia bahkan mencontohkan sejumlah laporan yang masuk namun sama sekali tidak berkaitan dengan agenda reformasi.

“Jadi kalau sifatnya kasus, pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tu orang nda ngerti dikira komisi reformasi itu menyelesaikan kasus,” sebutnya.

Mahfud menyebut pernah menerima laporan yang sama sekali tidak relevan dengan mandat komisi.

“Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya selingkuh dengan polwan, masa itu urusan reformasi,” Mahfud menuturkan.

Bukan hanya itu, laporan serupa juga datang dari internal kepolisian sendiri.

“Ada seorang polisi misalnya istrinya kepergok dengan ASN di hotel, lapor ke kita, itu bukan tugas kita,” lanjut Mahfud.