Perpol 3/2025 Atur SKK untuk WNA yang Melakukan Kegiatan Jurnalistik
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
Peraturan Kepolisian
(Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap
Orang Asing
pada 10 maret 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut termaktub soal penerbitan
surat keterangan kepolisian
(
SKK
) terhadap
orang asing
atau warga negara asing (
WNA
) yang melakukan kegiatan
jurnalistik
dan
penelitian
di lokasi tertentu.
Sebagai informasi terlebih dahulu, Pasal 2 ayat (1) Perpol 3/2025 itu menjelaskan bahwa Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
Kemudian dalam Pasal 4 Perpol 3/2025 dijelaskan, pengawasan fungsional kepolisian terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b Perpol 3/2025 berbunyi, “Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.
“b. penerbitan
surat keterangan Kepolisian
terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”
Sedangkan pada Pasal 5 ayat (2) Perpol 3/2025 menjelaskan bahwa frasa “lokasi tertentu” ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.
“a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 yang mengatur dua syarat penerbitan surat keterangan kepolisian.
Sigit sendiri telah membantah jika polisi disebut mewajibkan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
Ia menyebut, penerbitan Perpol 3/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025).
“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perpol 3/2025 Atur SKK untuk WNA yang Melakukan Kegiatan Jurnalistik
/data/photo/2024/12/31/6773a3e4cd085.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)