Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perpanjangan Masa Pensiun TNI Bikin Bengkak APBN, Beban Gaji dan Tunjangan Bertambah

Perpanjangan Masa Pensiun TNI Bikin Bengkak APBN, Beban Gaji dan Tunjangan Bertambah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-undang TNI tak hanya menambah jabatan yang dapat diisi prajurit TNI di institusi sipil. Pengesahan Undang-undang TNI juga akan memperpanjang usia pensiun TNI yang menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR telah sepakat memperpanjang usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 65 tahun melalui pengesahan Revisi Undang-undang TNI. Perpanjangan usia pensiun menambah belanja pegawai yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama terkait dengan gaji dan tunjangan.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga perubahan yang tercantum dalam revisi UU TNI, antara lain penambahan tugas pokok prajurit selain perang, penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan perpanjangan batas usia pensiun.

Undang-undang TNI sebelum direvisi mengatur masa dinas prajurit TNI dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara serta tamtama. Setelah Undang-undang TNI direvisi, masa dinas ditambah sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Usia pensiun bagi tamtama dan bintara kini menjadi 55 tahun. Batas usia pensiun perwira sampai dengan pangkat kolonel dapat bertugas hingga usia 58 tahun. Perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun.

Perwira tinggi bintang empat mendapat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Merangkum Semua Peristiwa