Gresik (beritajatim.com) – Pernikahan dini di Kabupaten Gresik masih menjadi fenomena yang perlu perhatian serius. Berdasarkan data dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA), jumlah kasus perkawinan anak di wilayah ini masih cukup tinggi.
Meskipun ada penurunan angka, namun jumlah tersebut tetap mengindikasikan bahwa masalah perkawinan anak belum sepenuhnya ditangani dengan sistematis.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, menjelaskan bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif yang sangat luas, tidak hanya berdampak pada kesehatan anak, namun juga pada pendidikan, perlindungan sosial, dan bahkan potensi kekerasan dalam rumah tangga.
“Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik mencapai 201 perkara pada tahun 2023 dan 135 perkara pada tahun 2024. Di bulan September 2025 ada sebanyak 111 pengajuan dispensasi nikah,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Tahun ini, sebanyak 86 perkara dari 111 pengajuan dispensasi nikah tersebut dikabulkan, 13 ditolak, 1 dicabut, dan 11 masih dalam proses putusan. Meskipun ada penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dr. Titik menekankan bahwa angka ini masih cukup tinggi dan menunjukkan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya ditangani dengan tuntas.
Sebagai langkah konkret untuk menanggulangi pernikahan dini, Pemda Gresik membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sigap, yang merupakan singkatan dari Sinergi Gerak Cegah Perkawinan Anak. Satgas Sigap akan menjadi garda terdepan dalam mempercepat pencegahan dan penanganan perkawinan dini di wilayah tersebut.
“Satgas ini dibentuk berdasarkan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah daerah, lembaga hukum, akademisi, hingga masyarakat,” jelas dr. Titik Ernawati.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik, M. Rum Pramudya, menambahkan bahwa Satgas Sigap akan bekerja dengan dasar hukum yang jelas. “Pembentukan tersebut akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik, serta diperkuat oleh regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang masih tinggi,” ujarnya.
Dinas KBPPPA Gresik terus berupaya agar pencegahan perkawinan anak di wilayah ini dapat lebih efektif. Dengan adanya Satgas Sigap dan regulasi yang kuat, diharapkan fenomena ini bisa terus menurun dan pada akhirnya hilang. Namun, penanganan masalah perkawinan anak membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait lainnya. [dny/suf]
