Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Permohonan Sidang Isbat Ditolak, PA Jaksel Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Harus Diulang

Permohonan Sidang Isbat Ditolak, PA Jaksel Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Harus Diulang

Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menolak pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akibat rukun pernikahan yang dianggap tidak sah. Pihak PA Jaksel meminta agar Rizky Febian dan Mahalini mengulangi pernikahannya.  

“Kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA. Jadi harus menikah lagi,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana saat dihubungi media, Senin (25/11/2024).

Suryana menyebut, penunjukan wali hakim dalam pernikahan Rizky dan Mahalini harus sesuai dengan Undang Undang Perkawinan. Karena dalam peraturan Kementerian Agama pada Nomor 30 tahun 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu disebut menteri agama terdapat dua syarat wali hakim yang sah secara negara yakni adanya hubungan kekerabatan keluarga atau ketua KUA di lokasi pernikahan kedua mempelai apabila tidak memiliki hubungan kerabat atau keluarga dari mempelai wanita.

“Di dalam persidangan, ditemukan fakta ternyata yang menikahkan adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim. Karena, memang dia (Mahalini) tidak punya wali lantaran dia baru menjadi mualaf, dan itu tidak sah,” tegasnya.

Meski begitu, Suryana memaklumi kejadian itu, lantaran pihak keluarga baik dari sisi Mahalini dan dari sisi Rizky Febian tidak ada yang mengetahui hal itu.

“Kalau dari kasus ini, pernikahan kurang rukun (nikah) berarti pernikahannya menjadi tidak sah dan ini kita anggap ketidaktahuan. Jadi, dia harus menikah ulang atau yang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang dengan walinya yang benar, baru kemudian dicatatkan di KUA,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihak Rizky Febian dan Mahalini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut.

“Kalau memang tidak ada upaya itu (banding) maka mereka harus kembali mengatur proses pernikahan mereka agar sah secara hukum negara,” tandasnya.