Permintaan THR oleh Ormas, Budaya atau Masalah Hukum? – Page 3

Permintaan THR oleh Ormas, Budaya atau Masalah Hukum? – Page 3

Dalam konteks ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga menekankan bahwa gangguan dari ormas yang meminta THR merupakan masalah yang sangat krusial. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan, “Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial.”

Pemerintah pun melalui berbagai kementerian dan instansi terkait telah mengambil langkah tegas untuk menanggapi praktik pungutan liar yang dikemas dalam bentuk permintaan THR. Salah satu langkah tersebut adalah penerbitan surat edaran yang melarang permintaan dan pemberian THR di luar ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Di Kabupaten Karawang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengeluarkan imbauan yang melarang ormas/LSM meminta sumbangan THR kepada perusahaan. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang tidak mencantumkan perusahaan sebagai sumber keuangan ormas. Instruksi serupa juga dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi pengusaha dari praktik pemerasan dan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik,” ujar seorang pejabat di Kesbangpol. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan angka permintaan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.