Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perludem: Putusan MK Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Jaga Kedaulatan Rakyat

Perludem: Putusan MK Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Jaga Kedaulatan Rakyat

Perludem: Putusan MK Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Jaga Kedaulatan Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) soal larangan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk mengundurkan diri demi maju Pilkada adalah hal yang tepat.
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem)
Fadli Ramdhani
mengatakan, larangan tersebut memang sudah seharusnya diterapkan, demi menjaga
kedaulatan rakyat
sekaligus suara pemilih.
“Ini putusan sebetulnya basis pertimbangannya adalah menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan memang sudah seharusnya seperti itu,” ujar Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Fadli menilai, dalam konsep pemilu proporsional terbuka, sudah seharusnya seorang Caleg terpilih tak bisa sembarang mundur.
Sebab, ada mandat suara rakyat yang dititipkan kepada Caleg terpilih tersebut.
Di samping itu, partai politik juga tidak sepatutnya mengganti caleg terpilih dari partainya, demi kepentingan kelompoknya dan mengabaikan suara rakyat.
“Dalam konsepsi sistem pemilu proporsional, apalagi ruang dari pemilih dapat memilih caleg secara langsung, memang tidak boleh sembarang caleg mundur, atau partai mengganti caleg terpilih dengan alasan yang tidak jelas. Sebab, ada mandat dan suara pemilih yang dititipkan di sana,” kata Fadli.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Fadli, setiap parpol diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menentukan kader-kader yang maju sebagai caleg.
“Jadi, kalau memang partai mau mengatur susunan calegnya secara baik, dan hati-hati di awal, ya memang seharusnya begitu. Karena itu kan memang otoritas partai,” tutur Fadli.
“Jadi memang ke depan harus lebih berhati-hati bagi partai, dan lebih mendorong demokrasi di internal dalam merumuskan daftar caleg,” pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian atas gugatan mekanisme mundurnya caleg terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahkamah mengubah norma pasal tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat dengan membatasi alasan pengunduran diri para caleg terpilih.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Dua, menyatakan Pasal 426 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,'” kata dia.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, fenomena pengunduran diri menurut Mahkamah menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah.
Hal ini disebut tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang hendak mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ucap Arsul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa