Jakarta –
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif melawan surat perintah penangkapan atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Pihak Yoon menyebut surat perintah penangkapan itu ilegal atau tidak sah.
Dirangkum detikcom dari kantor berita AFP dan Yonhap, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.
“Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.
“Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan ketiga dari badan antikorupsi untuk diperiksa terkait darurat militer yang berlaku singkat.
Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk melakukan penahanan terhadap Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.
Surat Perintah Penangkapan ke Yoon
Foto: Yoon Suk Yeol (dok. Reuters ).
Yoon juga didakwa merencanakan pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Presiden Korsel terkait penetapan darurat militer tersebut.
Pengadilan juga menyetujui penerbitan surat perintah untuk penggeledahan kediaman kepresidenan yang ditinggali Yoon di Yongsan, Seoul, terkait penyelidikan tersebut.
“Surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Investigasi abungan, telah diterbitkan pagi ini,” demikian pernyataan CIO pada Selasa (31/12) waktu setempat.
CIO mengajukan permintaan untuk penerbitan surat perintah penangkapan itu setelah Yoon tiga kali mangkir dari panggilan interogasi terkait penetapan darurat militer singkat pada awal Desember ini.
“Alasan untuk surat perintah tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa individu tersebut mungkin menolak untuk memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan terdapat kemungkinan alasan yang cukup untuk mencurigai adanya tindak kejahatan,” jelas seorang pejabat CIO kepada wartawan.
Yoon Melawan
Foto: Saat Presiden Korsel Yoon Suk Yeol membungkukkan badan saat meminta maaf kepada rakyatnya soal penetapan darurat militer (AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE).
Pengacara yang mewakili Yoon Suk Yeol menolak surat perintah penangkapan yang dirilis pengadilan. Pengacara Yoon menyebut perintah penangkapan untuk kliennya itu ilegal dan tidak sah.
“Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan serta penyitaan yang dikeluarkan atas permintaan lembaga tanpa wewenang investigasi adalah ilegal dan tidak sah,” tegas salah satu pengacara Yoon, Yun Gap Geun, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP dan kantor berita Yonhap, Selasa (31/12).
Yun menambahkan bahwa lembaga yang sedang menyelidiki Yoon terkait penetapan darurat militer pada awal Desember lalu “tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi”.
Dia merujuk pada Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menyelidiki Yoon terkait penetapan darurat militer.
Penolakan kubu Yoon itu disampaikan setelah Pengadilan Distrik Seoul Barat, menyetujui permintaan yang diajukan CIO untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi darurat militer pada 3 Desember lalu.
Halaman 2 dari 3
(whn/fas)