JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan dengan perkuat daya saing di kawasan industri domestik secara langsung akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo.
Wamenperin juga mengatakan hal ini terjadi karena sektor industri pengolahan nonmigas (manufaktur) tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Misalnya, tahun 2024, manufaktur masih menjadi penyumbang PDB nasional terbesar, yaitu 17,16 persen dengan tingkat pertumbuhan sebesar 4,75 persen, serta memberikan penerimaan pajak tertinggi hingga mencapai angka 25,84 persen.
BACA JUGA: Dukung Program Koperasi Merah Putih, Wamenkop: Kopdes Bisa Kelola Banyak Sektor Dan Dukung Ekonomi Desa
Maka, dengan memperkuat daya saing kawasan industri bisa meningkatkan kontribusi manufaktur domestik terhadap rasio PDB, sehingga turut membawa keluar Indonesia dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
“Saat ini, kita memiliki 168 kawasan industri yang beroperasi. Kita perlu memastikan daya saing dan investasi terus meningkat agar bisa mencapat target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029,” katanya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing kawasan industri.
BACA JUGA: BINA Lebaran 2025: Program Belanja Nasional untuk Perkuat Ekonomi dan Pariwisata
Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, strategi itu akan memenuhi peningkatan nilai PDB industri pengolahan nonmigas pada tahun 2029 hingga menyentuh 8,59 persen.
“Lima tahun ke depan, kawasan industri akan menjadi pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi dengan industri prioritas berbasis hilirisasi dan teknologi tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan untuk mengakselerasi terwujudnya kawasan industri yang berdaya saing, diperlukan kemitraan kuat antara pemerintah, pengusaha manufaktur, dan sektor keuangan.
BACA JUGA: Membangun Ekonomi Berkelanjutan, Sasaran Ambisius RKP 2026 untuk Indonesia
Menurut Wamenperin, kawasan industri sebagai rumah bagi industri manufaktur yang membutuhkan kepastian hukum berupa reformasi regulasi dan birokrasi, pembangunan infrastruktur di wilayah.
Kemudian, kebijakan yang mendukung tenaga kerja terampil melalui Pendidikan vokasi di kawasan industri, keamanan dan ketertiban industri yang mempengaruhi iklim investasi, serta insentif fiskal dan insentif nonfiscal.