Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan! Nasional 14 Januari 2025

Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi
Saldi Isra
menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati
Minahasa Tenggara
nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu,
Yohanes Muaja
, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2025).
Saldi mencecar Yohanes karena telah mencabut permohonan, namun membatalkan pencabutan kembali secara sepihak tanpa adanya surat pembatalan.
“Ini ada penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi.
“Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan,” kata Yohanes.
Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya.
Yohanes berkilah bahwa pencabutan permohonan tidak disetujui oleh prinsipal.
Saldi Isra kemudian meminta surat resmi pembatalan pencabutan.
Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.
“Hei, gimana Anda
lawyer
ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya,” kata Saldi.
“Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan,” katanya lagi.
“Siap, Yang Mulia,” kata Yohanes kemudian.
“Apanya yang siap?” tanya Saldi.
Yohanes kemudian menyebut akan membuat surat susulan untuk pembatalan pencabutan.
Saat kembali dicecar mengapa pencabutan sepihak dilakukan tanpa berkomunikasi dengan principal, Yohanes berkilah bahwa yang membuat surat pencabutan permohonan adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum.
Namun, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan.
“Ini Yohanes, Anda tanda tangan kan?” tanya Saldi.
“Iya, Yang Mulia,” kata Yohanes.
“Jangan Anda mempersalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini,” kata Saldi.
Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di
Mahkamah Konstitusi
sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.
“Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi
lawyer
itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu,” kata Saldi.
Adapun dalam perkara itu, petitumnya meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan pemohon sebagai pemenang pilbup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.