JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Pasca karhutla 2015, pemerintah telah mengambil langkah koreksi besar-besaran yang efektif menekan karhutla di 2016-2018. Namun masih tingginya ancaman karhutla seperti di 2019, membuat pemerintah terus melakukan berbagai terobosan.
”Memasuki tahun 2020, pemerintah akan melakukan setrategi pencegahan berbasis desa, mengintensifkan upaya pengendalian karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya sebagaimana dilansir media, Rabu (6/11).
Dalam paparan yang juga disampaikan pada kalangan pengusaha saat Rakornas KADIN 2019 ini, Siti Nurbaya menerangkan bahwa untuk pencegahan berbasis desa, akan ada sinergisitas antara KLHK dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Diantaranya untuk inventarisasi desa-desa rawan karhutla, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak hanya dengan mengandalkan sawit, mengembangkan penerapan teknologi pembukaaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan mekanisasi pertanian.
Selain itu perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan diharuskan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam pencegahan karhutla yang telah diatur oleh regulasi, dan membantu masyarakat desa sekitar kawasannya untuk mengembangkan alternatif usaha perekonomian.
Untuk dukungan anggaran terkait pencegahan karhutla, selain dari dukungan Pemerintah Pusat (APBN), juga akan diperkuat melalui Dana Desa, dan Pemerintah daerah (APBD, DBH-DR).
Dalam catatan sejarah panjang karhutla, Indonesia pernah mengalami beberapa karhutla hebat di antaranya tahun 1994 (5,9 juta ha), 1997-1998 (11,8 juta ha), 2006 (3,8 juta ha), dan 2015 (2,6 juta ha).
Indonesia berhasil menekan karhutla di tahun 2016 (438,3 ribu ha) dan 2017 (165,4 ribu ha), melalui langkah koreksi seperti penguatan sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin sawit, tata kelola ekosistem gambut, hingga pada penegakan hukum lingkungan.
Namun tantangan karhutla kembali meningkat di 2018 (510,5 ribu ha) dan 2019 (857,7 ribu ha sd September).
”Meski dibandingkan dengan tahun 2015 kebakaran yang terjadi pada tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 67%, kita tetap tidak boleh lengah. Karena 99% kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia,” ungkap Siti Nurbaya.
Setrategi penanganan karhutla sebagaimana arahan Presiden Jokowi pada Rakornas Dalkarhutla 2019, antara lain prioritas pencegahan, penataan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan, pemadaman segera terhadap titik api yang muncul, dan penegakan hukum bagi pelaku Karhutla.
Untuk pencegahan, dilakukan patroli terpadu pencegahan karhutla di 8 provinsi rawan (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan).
Patroli terpadu diperkuat dengan patroli mandiri dan patroli rutin oleh Manggala Agni, Brigdalkarhut Taman Nasional/Balai KSDA/KPH. Patroli bersinergi dengan Tim Operasi Gabungan (Pemda, Swasta, Masyarakat) di desa rawan kebakaran.
”Desa Jangkauan dalam program ini pada tahun 2019 adalah 1.461 desa dengan 415 Pos Komando di tingkat desa. Kita akan terus perkuat patroli terpadu pencegahan karhutla di tingkat tapak,” ungkap Siti Nurbaya.
Juga dilakukan peningkatan upaya deteksi dini melalui kamera thermal CCTV, penggunaan drone, serta monitoring hotspot melalui Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, BNPB (sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi android).
Selain itu dilakukan pemantauan kerawanan karhutla pada areal gambut, dimana data dapat dimonitor per jam dan memberikan alarm kesiapsiagaan bagi pelaksana lapangan.
KLHK juga telah mengembangkan SiMATAG-0.4m (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut). SiMATAG-0.4m dibangun KLHK sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi maupun lahan masyarakat.
”Database tersebut mengelola data pemantauan dari 10.331 TMAT yang tersebar di seluruh Indonesia dan diupdate secara kontinyu melalui aplikasi gadget (mobile application based),” jelasnya.
KLHK juga terus melaksanakan upaya sosialisasi alternatif Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui pemanfaatan sisa pembersiahan lahan untuk cuka kayu, kompos dan briket arang.
Untuk penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat Karhutla. Sepanjang tahun 2015-2019, KLHK telah memenangkan gugatan hukum lingkungan lebih dari Rp19 triliun, yang sebagian besar diantaranya berasal dari kasus karhutla.