Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri dengan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas pemerintah.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, diminta agar pimpinan kementerian, lembaga, daerah, serta instansi lainnya melakukan penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis Prasetyo dalam surat resmi dikutip Jumat (27/12/2024).
Surat tersebut menggarisbawahi bahwa perjalanan luar negeri pejabat harus dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien, untuk mendukung Asta Cita Presiden. Hasil dari perjalanan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menekankan bahwa jumlah peserta PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.
“Setiap PDLN harus memperoleh persetujuan Presiden Prabowo melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Prasetyo.
Laporan hasil perjalanan dinas luar negeri pejabat wajib diserahkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Presiden, termasuk tanggung jawab atas segala konsekuensinya.