Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur Maluku Utara,
Abdul Ghani Kasuba
, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kabar meninggalnya Abdul Ghani Kasuba dibenarkan oleh Penasihat Hukum Abdul Ghani, Hairun Rijal.
“Kabar (meninggal dunia) benar, putus tadi pukul sekitar 20.00 WIT, di ruang ICU RSUD Ternate,” kata Hairun saat dihubungi, Jumat malam.
Abdul Ghani Kasuba sempat menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi pada otak, hipertensi hingga diabetes.
Abdul Ghani Kasuba diketahui berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasus yang menjerat
Abdul Gani Kasuba
berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) pada 18 Desember 2023.
Saat itu, Abdul Ghani Kasuba ikut terjaring dalam OTT KPK.
Abdul Ghani ditangkap bersama 17 orang terdiri dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
Kemudian, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan gelar perkara.
Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani persidangan di PN Ternate.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Ghani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Menurut majelis hakim, Abdul Ghani terbukti bersalah terkait gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
Persidangan Abdul Ghani sempat menjadi sorotan publik lantaran munculnya istilah “Blok Medan” yang digunakan untuk kode untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Istilah “Blok Medan” dikaitkan dengan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
KPK pernah menjelaskan bahwa awal mula munculnya istilah “blok Medan” dalam kasus dugaan suap Abdul Ghani Kasuba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, istilah blok Medan yang dikaitkan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan.
“Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan. Adanya (blok Medan) disebutkan pada saat kepala dinas (ESDM) itu diperiksa pada saat di persidangan,” kata Asep di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta pada 6 November 2024.
Pertambangan tersebut, menurut Asep, dikuasai oleh orang Medan.
Namun, dia tidak menyebutkan identitas orang Medan penguasa tambang di Wasile tersebut.
Dalam perjalanannya, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024.
Namun, dalam proses persidangannya, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
Selain itu, Abdul Ghani Kasuba diketahui mengajukan banding atas putusan PN Ternate.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
/data/photo/2023/12/20/65826e1249730.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)