Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara Diatur Ketat, Harus Seizin Prabowo – Page 3

Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara Diatur Ketat, Harus Seizin Prabowo – Page 3

Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jenis kegiatan: Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktora l/Post-Doktoral

Jumlah peserta: Sesuai permohonan

2. Jenis kegiatan: Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering

Jumlah peserta: Sesuai permohonan

3. Jenis kegiatan: Misi Olahraga

Jumlah peserta: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

4. Jenis kegiatan: Kunjungan Presiden/Wakil Presiden

Jumlah peserta: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri

5. Jenis kegiatan: Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga

Jumlah peserta: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

6. Jenis kegiatan: Misi Kemanusiaan

Jumlah peserta: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

7. Jenis kegiatan: Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga

Jumlah peserta: Sesuai rekomendasi instansi penjuru

8. Jenis kegiatan: Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

9. Jenis kegiatan: Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan

Jumlah peserta: 4 (empat) orang

10. Jenis kegiatan: Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi

Jumlah peserta: 5 (lima) orang, bagi pendamping agar memperhatikan asasproporsionalitas

11. Jenis kegiatan: Pelatihan/Training/Studi Tiru

Jumlah peserta: 10 (sepuluh) orang

12. Jenis kegiatan: Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

13. Jenis kegiatan: Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama

Jumlah peserta: 5 (lima) orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

14. Jenis kegiatan: Seremonial/Penganaugerahan Penghargaan/Penandatanganan

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang