Artikel ini menjelaskan rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV, termasuk tunjangan dan gaji 13. Gaji PNS bervariasi berdasarkan golongan dan tunjangan meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan makan.
Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai negeri sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati orang.
Alasannya karena pekerjaan ini mendapatkan jaminan pensiun bagi karyawannya.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan dari pemerintah.
Dilansir dari laman pegadaian dan DJPB, berikut perincian gaji PNS dari golongan 1 hingga golongan IV beserta tunjangannya.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut pembagiannya:
Golongan I
Gaji
Golongan IA
Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan IB
Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan IC
Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan ID
Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Gaji
Golongan IIA
Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIB
Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIC
Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IID
Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Gaji
Golongan IIIA
Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIB
Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIC
Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIID
Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Gaji
Golongan IVA
Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVB
Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVC
Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVD
Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVE
Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang termasuk dalam gaji PNS:
Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:
Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000/hari
Golongan III: Rp37.000/hari
Golongan IV: Rp41.000/hari
Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Bagaimana dengan Gaji 13?
Gaji 13 merupakan tambahan pendapatan untuk biaya pendidikan anak. Maka dari itu, gaji 13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Setiap tahun, gaji 13 umumnya cair pada bulan Juli hingga Agustus. Gaji 13 tidak dikenai potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai dengan perundang-undangan.
Sumber anggaran gaji 13 bervariasi sehingga membuat komponennya beragam. Adapun gaji 13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan makan.
Tunjangan jabatan.
Tunjangan umum.
