Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. Praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Selama proses Praimplementasi Coretax, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP. Semua hal bisa dilakukan secara online lewat website resmi DJP.
“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” tulis DJP dalam keterangan di laman resmi, dikutip Jumat (27/12/2024).
Adapun tata cara login coretax adalah sebagai berikut:
1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
2. Masukkan kata sandi DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login
Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
3. Masukkan kode captcha
4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP.
(acd/acd)